Aturan Etika
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
§ Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
§ Integritas
dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
§ Standar
Umum
a) Kompetensi
profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
b) Kecermatan dan
keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan
supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data relevan yang memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang
layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
§ Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar
biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas.
Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan anggota
KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3) Melarangrevi ew
praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
4) Menghalangi anggota
dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin
anggota.
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
§ Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
§ Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan
perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode
serta tujuan yang berlainan.
§ Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
§ Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
§ Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
§ Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar