Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi
operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang
mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Sejarah Singkat Tentang Koperasi
Koperasi
telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena
tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian
keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai
dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk
usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Gerakan
koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan”
yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten
Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah
darat.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar
peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui
peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres
koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947
di tasik malaya.
Keputusan penting dalam kongres 1 antara
lain:
a. Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
1.
Mengajukan
berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
2.
Menetapkan
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan
penting dalam kongres tersebut adalah:
1.
Mengangkat
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
2.
SOKRI di
ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta
keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:
1.
Penyempurnaan
Organisasi Gerakan Koeprasi.
2.
Menghimpun
bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Seperti badan
usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan :
Kelibihan
koperasi yaitu:
1.
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya.
2.
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.
Sisa Hasil
Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Membantu
membuka lapangan pekerjaan
5.
Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.
Mendapat
bimbingan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi
yaitu :
1.
Umumnya,
terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota
terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.
Tidak semua
anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
4.
Modal
koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
5.
Pengurus dan
anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk
berkembang.
Fungsi dan
Peran Koperasi :
menurut
undang-undang no 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi :
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan
perkoprasian.
7.
kerjasama
antar koperasi.
Jenia-jenis koperasi :
Keperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.
Koperasi
Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.
Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya.
5.
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.