Tugas Etika Profesi Akuntansi
Kelas 4eb04
Nama kelompok :
Astri Saraswati (22209660)
Dilla Destrina H (25209296)
Herman Parlindungan P (23209688)
Liberty Vlaviane L (26209248)
Meryana Riyan I (26209994)
Prisca Verema S (21209882)
Raden M. Insan Kamil (25209807)
1.PENERAPAN GCG BANK BTPN
SEBAGAI PERUSAHAN GO PUBLIC
Bank dalam menjalankan kegiatan
usahanya dihadapkan kepada berbagai risiko, sehingga memaksa Bank Indonesia
selaku pengawas bank (regulator) mengeluarkan peraturan Bank Indonesia tentang
Manajemen Risiko serta ketentuan lainnya dalam rangka pelaksanaan prinsip
kehati-hatian bank.
Sejalan dengan pesatnya
perkembangan Bank BTPN dewasa ini, dimungkinkan adanya
peningkatan eksposur risiko bank yang perlu
secara dini harus dilakukan pengawasan pada
berbagai lini kegiatan operasional bank (early warning system), sehingga risiko
yang melekat pada berbagai aktivitas fungsional bank dapat diminimalisir dan
dikendalikan dengan baik.
Pesatnya perkembangan Bank BTPN
tersebut, perlu diimbangi dengan kepatuhan bank terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, penerapan nilai-nilai etika (code of conduct)
yang berlaku umum serta menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :
1.
Tranparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan
informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan.
2.
Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan
pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan
secara efektif.
3.
Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu
kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4.
Independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara
profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5.
Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi
hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Self assessnment Bank
Permata
Score Self
assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
|
|
|
|
19,08
|
2. Pelaksanaan GCG
pada Bank Permata pada tahun 2011
Pelaksanaan
prinsip-prinsip good corporate governance
Bank Permata berpedoman pada prinsip-prinsip keterbukaan (transparency) accountabilitas, tanggung jawab independensi, dan
penjabarannya sebagai berikut:
Transparansi
Pengungkapan yang
akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi mengenai semua hal yang
penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan (stakeholders).
Prinsip ini diwujudkan
antara lain dengan mengembangkan system akuuntansi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best practice pada PT. Bank Permata yang
menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas ;
mengembangkan information technology (IT) dan management informasi system (MIS)
untuk menjamin adanya pengukuran kinerja PT. Bank Permata agar lebih memadai
dan memproses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi
; mengembangkan enterprise risk manajemen yang memastikan bahwa semua resiko
significant telah di indetifikasikan, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat
toleransi yang jelas ; megumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.
Accountability
(akuntabilitas)
Tanggung jawab
manajemen melalui pengawasan yang efektif (effective
oversight) berdasarkan balance of power antara manajer, pemegang saham,
dewan komisaris dan auditor. Merupakan bentuk pertanggungjawaban manajeman
kepada PT.Bank Permata dan para pemegang saham.
Prinsip ini diwujudkan
antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan (financial statement) pada waku yang tepat dan dengan cara yang
tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungi pengawasan
oleh dewan komisaris ; mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi
internak audit sebagai mitra bisnis strategic berdasarkan best practice (bukan
sekedar audit) transformasi menjadi “ risk based” audit ; menjaga manajemen
kontrak yang bertanggung jawab dan menangani pertentangan (dispute) ; penegakkan hukum (system penghargaan dan sanksi ) ;
menggunakan eksternal auditor yang memenuhi syarat (berbasis profesionalisme).
Responsibility
(responsibilitas)
Peranan pemegang saham
harus diakui sebagaimana ditetapkab oleh hukum dan kerjasama yang aktif oleh
PT. Bank Permata antara perusahaan serta para pemegang kepentingan dalam
menciptakan kepentingan kekayaan, lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari
aspek keuangan.
Ini merupakan tanggung
jawab PT. Bank Permata sebagai anggota masyarakat yang tunduk kepada hukum dan
bertindak dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Prinsip ini diwujudkan
dengan kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya
wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab social, menghindari
penyakahgunaan kekuasaan, menjadi professional dan menjunjung etika dan
memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
Fairness (kewajaran)
Perlakuan PT. Bank
Permata yang sama terhadap pemegang saham, terutama kepada saham minoritas dan
kepada pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta
melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).
Prinsip ini diwujudkan
antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan
minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate condact) dan atau kebijakan-kebijakan yang melindungi
korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam, self dealing, dan konflik
kepentingan ; menerapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris, direksi dan
komite, termasuk system remunerasi ; menyajikan informasi secara wajar /
pengungkapan penuh material apapun ; mengedepankan equal job opportunity.
Self assessnment Bank
Permata
Score Self
assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
|
|
|
|
17,04
|